Cara Membuka Situs Yang Diblokir Menggunakan DNScrypt

Pada dasarnya, ISP tidak memblokir IP address suatu situs. Layanan internet di Indonesia biasanya mengotak-atik sisi DNS-nya saja. Untuk itu, apabila kita telah mengubah DNS kita ke DNS Google atau OpenDNS namun tetap tidak dapat mengakses suatu situs kesayangan kita, maka kita perlu menggunakan cara lain, salah satunya adalah dengan menggunakan software DNScrypt.

DNScrypt adalah sebuah aplikasi dari OpenDNS yang berfungsi seperti sebuah DNS server sederhana pada sistem dengan melakukan mirroring pada DNS server yang sebenarnya. DNScrypt ini harus di download terlebih dahulu.

Penjelasan di bawah ini adalah cara instalasi DNScrypy untuk komputer dengan OS platform Windows.

Cara konfigurasi DNScrypt
1. Download aplikasi DNScrypt di sini.
2. Ekstrak file dan kemudian jalankan file dnscrypt-winclient.exe (klik kanan as administrator), kemudian akan muncul jendela baru sebagai berikut:

user-interface-dnscrypt
Apabila komputer anda dilindungi oleh firewall atau semacamnya, maka pastikan firewall anda memberi izin untuk menginstall aplikasi ini.
3. Pada jendela DNSCrypt Proxy Client pilih tab config kemudian pilih OpenDNS.

pilih-open-dns
4. Klik Install.
klik-install
5. Selanjutnya Anda perlu melakukan konfigurasi DNS Address, caranya:
a. Klik Control Panel - Network and Internet - Network and Sharing Center - Change adapter setting - pilih network yang sedang aktif - klik kanan pilih Properties - akan muncul jendela baru seperti dibawah ini - pilih Internet Protocol Version 4 (TCP/IPv4) - klik Properties.

pilih-internet-protocol-version-4
b. Selanjutnya muncul jendela baru seperti dibawah ini, pilih "Use the following DNS server addresses”, kemudian pada Preferred DNS Server isi dengan 127.0.0.1

setting-dns
d. Klik OK.

Konfigurasi DNS telah selesai, selanjutnya Anda bisa mencobanya dengan mengakses website – website yang sedang diblokir. Apabila website-website tersebut sudah bisa diakses dari komputer Anda, maka konfigurasi DNS telah berhasil. Selamat mencoba!

0 comments:

Post a Comment